Keterangan Gambar : Dosen Fakultas Ekonomi Unigoro, Moh. Mustofa, SE., MM., saat ditemui di kampus, Kamis (9/10/25).
BOJONEGORO – Dari 430 koperasi desa merah putih (KDMP) di Kabupaten Bojonegoro, hanya tiga unit yang beroperasi. Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Bojonegoro (Unigoro), Moh. Mustofa, SE., MM., menyebut, penyebab mandeknya operasional KDMP usai disahkan adalah tidak adanya modal dari pemerintah pusat seperti yang diharapkan oleh pengurus. “Tiga unit KDMP yang sudah beroperasi karena mereka bermitra dengan pihak swasta dan KUD (koperasi unit desa) yang sudah berjalan sebelumnya. Kalau KDMP yang pure berdiri dari nol tidak bisa langsung beroperasional,” terangnya, Kamis (9/10/25).
Menurut Mustofa, pengurus KDMP harus memahami fungsi koperasi tidak sebatas menjadi lembaga simpan pinjam keuangan. KDMP juga dapat menjalankan bisnis-bisnis sesuai dengan potensi desa atau kelurahannya masing-masing. Dia mencontohkan, jika di desa tersebut memiliki potensi bidang pertanian maka jenis usahanya juga harus menyesuaikan. “Digali dulu potensinya apa, butuhnya apa, nah itu yang disediakan oleh koperasi. Kalau desanya potensi di pertanian, berarti lini usahanya bisa jual-beli gabah, alat pertanian, atau kios pupuk dan obat-obatan pertanian,” paparnya.
Terkait modal, Mustofa mendorong pengurus KDMP untuk bersinergi dengan badan usaha milik desa (BUMDes) agar tidak perlu meminjam modal dari bank himbara (himpunan bank milik negara, Red). Terlebih, BUMDes saat ini diberi tambahan modal sebesar 20 persen dari dana desa (DD) untuk ketahanan pangan. “Kalau ini bisa dikolaborasikan denga KDMP, maka unitnya bisa hidup tanpa pinjam dari Himbara. Semua BUMDes di Indonesia dapat suntikan modal 20 persen dari DD. Tentu itu nominalnya tak kurang dari Rp 100 Juta,” jelasnya.
Pria asal Kecamatan Gayam ini
melanjutkan, agar KDMP dan BUMDes dapat berjalan beriringan maka harus ada
perjanjian bisnis yang jelas. BUMDes berperan sebagai pemodal usaha KDMP. Nantinya
KDMP harus membagi keuntungan usahanya berdasarkan kesepakatan kedua belah
pihak. “Saya yakin, kalau cara ini diterapkan KDMP akan bisa berjalan. Cuma jika
suatu saat terjadi penyelewengan, harus ada proses hukum. Karena murni ini
urusan bisnis,” tuturnya.
Mustofa
menegaskan, KDMP bukanlah lembaga usaha milik pemerintah desa (pemdes). Melainkan
dicetuskan melalui musyawarah desa (musdes). Pemerintah pusat telah memberikan
solusi pemodalan melalui bank himbara dengan bunga sebanyak dua persen. Dengan syarat
KDMP harus menyusun masterplan usaha yang diajukan. (din)
Tulis Komentar