Bahas Manajemen Tenaga Kerja, HRD Koperasi Kareb Jadi Dosen Praktisi di Unigoro
Bahas Manajemen Tenaga Kerja, HRD Koperasi Kareb Jadi Dosen Praktisi di Unigoro

BOJONEGORO – Prodi hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar kuliah praktisi di Modern Class Fakultas Hukum Unigoro, Rabu (13/11/24). Kuliah praktisi kali ini mengusung tema Manajemen Tenaga Kerja pada Perusahaan Koperasi Kareb. Kepala Divisi SDM dan Umum Koperasi Kareb, Imam Mukri, SH., dihadirkan sebagai dosen praktisi.


Di hadapan mahasiswa semester tiga, Imam membahas manajemen tenaga kerja di perusahaannya yang menggunakan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Ada beberapa jenis pekerjaan yang diatur UU dapat di-PKWT. “Misalnya PKWT ini untuk pekerjaan yang perkiraan penyelesaiannya tidak lama atau bersifat musiman. PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat maksimal lima tahun. Setelah lima tahun bekerja, karyawan tidak boleh di-PKWT lagi. Namun harus diangkat sebagai karyawan tetap,” paparnya.

Proses pengakhiran hubungan kerja (PHK) karyawan PKWT telah diatur dalam UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Ada rumus tersendiri untuk menghitung besaran uang kompensasi yang diterima pekerja.



INTERAKTIF: Mahasiswa-mahasiswi prodi hukum Unigoro antusias dengan topik kuliah praktisi manajemen tenaga kerja.


Di momen yang sama, Imam juga menjelaskan sistem alihdaya atau outsourcing yang kini banyak diaplikasikan perusahaan dalam mencari karyawan. Berdasarkan UU Cipta Kerja, ada empat kriterima pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Yakni pekerjaan yang tidak terikat pengambilan keputusan, pekerjaan saat terjadi peningkatan pemintaan barang atau jasa, pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan tidak dapat dikerjakan oleh perusahaan, serta pekerjaan yang bersifat sementara. “Intinya perusahaan tidak boleh menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan outsourcing, selain dari kriteria pekerjaan yang telah ditetapkan pemerintah. Khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan non manajerial,” jelas Imam.

Kuliah praktisi bersama HRD Koperasi Kareb berlangsung interaktif. Banyak mahasiswa yang antusias mengajukan pertanyaan seputar manajemen tenaga kerja di perusahaan dengan ribuan pekerja ini. Imam juga berpesan kepada mahasiswa untuk senantiasa meningkatkan skill dan prestasi akademiknya. “Teori-teori hukum itu sifatnya normatif. Tapi kebijakan atau regulasi tentang ketenagakerjaan selalu dinamis. Kita harus siap belajar regulasi terbaru agar perusahaan tempat kita bekerja tidak melanggar undang-undang,” pungkasnya. (din)



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)