BOJONEGORO – Prodi hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar kuliah praktisi di Modern Class Fakultas Hukum Unigoro, Rabu (13/11/24). Kuliah praktisi kali ini mengusung tema Manajemen Tenaga Kerja pada Perusahaan Koperasi Kareb. Kepala Divisi SDM dan Umum Koperasi Kareb, Imam Mukri, SH., dihadirkan sebagai dosen praktisi.
Di hadapan mahasiswa semester tiga, Imam membahas manajemen
tenaga kerja di perusahaannya yang menggunakan sistem perjanjian kerja waktu
tertentu (PKWT). Ada beberapa jenis pekerjaan yang diatur UU dapat di-PKWT. “Misalnya
PKWT ini untuk pekerjaan yang perkiraan penyelesaiannya tidak lama atau
bersifat musiman. PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat maksimal lima tahun. Setelah
lima tahun bekerja, karyawan tidak boleh di-PKWT lagi. Namun
harus diangkat sebagai karyawan tetap,” paparnya.
Proses pengakhiran hubungan kerja (PHK) karyawan PKWT telah diatur dalam UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Ada rumus tersendiri untuk menghitung besaran uang kompensasi yang diterima pekerja.
Di momen yang sama, Imam juga menjelaskan sistem alihdaya
atau outsourcing yang kini banyak diaplikasikan perusahaan dalam mencari
karyawan. Berdasarkan UU Cipta Kerja, ada empat kriterima pekerjaan yang dapat
dialihdayakan. Yakni pekerjaan yang tidak terikat pengambilan keputusan,
pekerjaan saat terjadi peningkatan pemintaan barang atau jasa, pekerjaan yang
membutuhkan keahlian khusus dan tidak dapat dikerjakan oleh perusahaan, serta
pekerjaan yang bersifat sementara. “Intinya perusahaan tidak boleh menyerahkan
sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan outsourcing, selain
dari kriteria pekerjaan yang telah ditetapkan pemerintah. Khususnya untuk
pekerjaan-pekerjaan non manajerial,” jelas Imam.
Kuliah praktisi bersama HRD
Koperasi Kareb berlangsung interaktif. Banyak mahasiswa yang antusias mengajukan
pertanyaan seputar manajemen tenaga kerja di perusahaan dengan ribuan pekerja
ini. Imam juga berpesan kepada mahasiswa untuk senantiasa meningkatkan skill
dan prestasi akademiknya. “Teori-teori hukum itu sifatnya normatif. Tapi kebijakan
atau regulasi tentang ketenagakerjaan selalu dinamis. Kita harus siap belajar
regulasi terbaru agar perusahaan tempat kita bekerja tidak melanggar
undang-undang,” pungkasnya. (din)
Tulis Komentar